Senin, 21 Januari 2013

Ribut Banjir atau Genangan (2)

Kendaraan berbalik arah ketika melintas di Jalan Ring Road Cengkareng, \
Jakbar, Kamis (17/1/2013). Foto: Suprapto
BEBERAPA waktu lalu, Fauzi Bowo ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, membuat pernyataan yang kemudian menjadi bahan olok-olokan di media. Penyebabnya karena dia mengatakan, yang terjadi di beberapa lokasi di Jakarta bukan banjir, melainkan genangan air. Apa pasal?
Tanpa bermaksud membela, dalam pandangan orang ‘air’ memang ada beda pengertian antara banjir dan genangan. Dalam Pedoman Penyusunan Sistem Peringatan Dini dan Evakuasi untuk Banjir Bandang yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum disebutkan,  banjir adalah peristiwa meluapnya air sungai melebihi palung sungai.
Buku Dinas PU DKI menjelaskan, banjir adalah keadaan aliran air dan atau elevasi muka air dalam sungai atau kali atau kanal yang lebih besar atau lebih tinggi dari normal.
Genangan yang timbul di daerah rendah sebagai akibat yang ditimbulkannya juga termasuk dalam pengertian ini.
Genangan adalah peristiwa terhentinya air atau air tidak mengalir. Bisa saja, di satu lokasi ada genangan air meski tinggi muka air di sungai masih di bawah rata-rata.
Meski demikian, secara subtansi ya tetap sama. Maksudnya sama-sama ada air yang menggenang atau air yang menyebabkan banjir. Hanya saja, secara teknis, penanganannya bisa beda karena yang satu disebabkan oleh meluapnya air di kali/sungai, sedangkan yang satunya lagi karena tidak mengalirnya air karena terhambat oleh saluran.

Bagaimana dengan Jakarta?

Data menunjukkan bahwa 40 persen-–bahkan mungkin sekarang bisa lebih—-wilayah daratan Jakarta berada di dataran banjir pada sungai-sungai Angke, Pesanggrahan, Sekretaris, Grogol, Krukut, Ciliwung, Cipinang, Sunter, Buaran, Jatikramat, dan Cakung. Sehingga, daerah itu tidak hanya rawan banjir, tetapi  juga genangan.
Istilah lain yang kerap dipakai ketika musim penghujan seperti sekarang adalah ‘siaga’. Dalam buku Dinas PU DKI disebutkan, siaga adalah suatu sikap atau tingkat kemampuan untuk menghalangi  dan atau mengelola suatu bahaya dalam rangka mengurangi dampaknya yang mungkin terjadi dan menimpa mereka. 
Jika digabungkan dengan  banjir atau menjadi siaga banjir memiliki pengertian, keadaan tertentu yang diakibatkan oleh banjir yang ditandai oleh elevasi atau peil muka air tertentu. 
Bencana adalah rangakaian peristiwa yang diakibatkan oleh alam, ulah manusia, atau oleh keduanya hyang mengakibatkan kerugian harta benda, merusak harta milik atau lingkungan dan dapat menimbulkan korban jiwa.
Kementerian PU memberi penjelasan tambahan. Banjir bandang  adalah banjir besar yang terjadi secara tiba-tiba, karena meluapnya debit yang melebihi kapasitas aliran alur sungai oleh konsentrasi cepat hujan dengan intensitas tinggi.
Banjir ini  membawa aliran debris bersamanya atau runtuhnya bendung alam, yang terbentuk dari material longsoran gelincir pada area hulu sungai. 
Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air.
Dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang (tailing), atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.
Berita sebelumnya, Jakarta Dikepung 13 Sungai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar