Sebanyak 1.821 hari lalu, ekonom yang juga mantan sekretaris jenderal sebuah
partai politik (parpol) ini, diambil sumpahnya oleh seorang hakim. Dia kemudian
memberikan keterangan dalam sebuah persidangan yang menyita perhatian
masyarakat. Sembilan anggota majelis
hakim, anggota DPR, wakil pemerintah, kuasa hukum pemohon, dan sejumlah tokoh
masyarakat mendengarkan pernyataannya.
Dia adalah Faisal Basri Batubara. Saat itu, tepatnya 15 Mei 2007, ayah
tiga anak itu tidak sedang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Dia,
bersama dua orang lainnya, yaitu dr Abdul Rodjak, dan Totok P Hasibuan, dihadirkan
sebagai saksi oleh Suriahadi SH, kuasa hukum
Lalu Ranggalawe, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda
pengujian UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah terhadap UUD 1945.
Dalam sidang itu, Faisal menyampaikan pengalamannya mencalonkan diri
sebagai Cagub DKI pada 2007 melalui sejumlah parpol, yaitu PDI Perjuangan, PAN,
PKB, PDS, dan PNBK. Fungsionaris partai itu, kata Faisal, “Ada yang meminta saya untuk
mendaftar, ada juga yang meminta saya untuk menyampaikan visi dan misi
tercatat.”
Pria kelahiran Bandung, 6
November 1959, ini menambahkan, setiap kali menyampaikan visi dan misi, selalu
mendapat sambutan meriah dari para pengurus dan kader partai. Bahkan penyampaian
visi dan misinya di depan Rakerdasus PDI Perjuangan DKI Jakarta, Faisal
mendapat nilai terbaik kedua setelah Sarwono Kusumaatmaja. Selain karena materi
pemaparan visi dan misinya yang bagus, dia juga mengaku rajin turun ke bawah,
menemui para kader partai.
“Nilai paling tinggi adalah Pak
Sarwono Kusumaatmaja 96, saya nomor dua 95, dan Fauzi Bowo paling buncit,
paling kecil dan jauh jomplang, fakta
itu tapi ternyata merekalah yang terpilih dialah yang terpilih,” ujar Faisal seperti tertulis dalam risalah sidang
yang dimuat dalam www.mahkamahkonstitusi.go.id.
Sidang dipimpin Ketua MK Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH.
Seperti kita ketahui bersama, PDI Perjuangan akhirnya menjatuhkan
pilihan kepada Fauzi Bowo, Wagub DKI Jakarta 2002-2007, sebagai Cagub DKI pada
Pemilukada 2007. PDI Perjuangan bergabung dengan 18 parpol. Ke-19 parpol itu
meraih 72,37 persen suara pada Pemilu
2004 di DKI Jakarta. Abdul Radjak yang mencalonkan diri sebagai Cagub DKI dan
Toto yang mencalonkan diri sebagai Walikota Pekanbaru juga gagal setelah
mengikuti seleksi di internal parpol.
“Saya ikhlas menerima itu, seperti saya katakan, hidup yang tidak pernah
dipertaruhkan, tidak akan pernah dimenangkan. Insya Allah akan dimenangkan oleh Saudara-saudara saya di tempat
lain. Jakarta boleh jadi memicu dari membaiknya di negeri ini,” ujar Faisal.
Ketiganya diajukan menjadi saksi
oleh Lalu Ranggalawe. Ranggalawe adalah anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah,
Nusa Tanggara Barat, yang mengajukan gugatan UU 32 tahun 2004 ke MK. Surat
permohonan semula diajukan 5 Februari 2007 tetapi diterima oleh panitera MK 7
Februari 2007 dan diregistrasi dengan Nomor 5/PUU-V/2007. Surat permohonan
kemudian diperbaiki lagi pada 5 Maret 2007 dan 13 Maret 2007. Dua pengacara,
yaitu Suriahadi SH dan Edy Gunawan SH yang
berdasarkan surat kuasa Nomor 04/SK/MK/AVD.S-E/2007 bertanggal 2 februari 2007
ditunjuk sebagai kuasa hukumnya. Ranggalawe berkeinginan menjadi Calon
Gubernur/Wakil Gubernur pada Pemilukada NTB 2008.
Setelah melalui beberapa kali persidangan, sembilan majelis hakim pada
20 Juli 2007 membuat putusan yang kemudian diucapkan dalam sidang pleno MK pada
Senin, 23 Juli 2007. Isi putusan itu membatalkan sejumlah pasal dalam UU No 32
tahun 2004 dan memunculkan pasal baru yang membolehkan adanya calon
perorangan/independen pada Pemilukada tingat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dan perjuangan Faisal lima tahun lalu, ia rasakan hari ini. Jumat
(11/5), KPU DKI Jakarta mengumumkan enam pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur DKI Jakarta yang akan berlaga pada Pilgub DKI 2012. Dua dari enam
pasangan calon itu berasal dari jalur independen, salah satu di antaranya
adalah pasangan Faisal Basri-Biem Benjamin.
Ketua Kelompok
Kerja (Pokja) Pencalonan KPU DKI Jakarta, Jamaluddin Faisal Hasyim, mengatakan,
keenam pasangan calon itu ditetapkan berdasarkan surat keputusan KPU DKI No 20/KPTS/KPU-Prov
010/2012. "Kita melakukan verifikasi per individu dan juga kolektif
(pasangan). Dari 33 berkas yang masuk, dan juga hasil tes kesehatan, dinyatakan
seluruh pasangan memenuhi syarat kesehatan yang ditentukan aturan undang-undang
Pemilu," katanya.
Keenam pasangan itu
adalah pasangan Alex Noerdin-Nono Sampono didukung 18 parpol, Joko
Widodo-Basuki Tjahaja Purnama didukung dua parpol, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli didukung tujuh parpol, Hidayat
Nur Wahid-Didik J Rachbini didukung satu parpol, Faisal Batubara -Biem Benjamin
didukung 487.150 orang, dan pasangan Hendardji Soepandji-Ahmad Riza Patria
mendapat dukungan 419.416 orang.
Persyaratan calon perorangan
untuk bisa maju dalam Pemilukada diatur dalam Ayat (2A) UU No 12 tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Syarat dukungan untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil
gubernur abila jumlah penduduk di provinsi itu sampai dengan 2 juta adalah
sekurang-kurangnya 6,5 persen, bila jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta maka
jumlah dukungan sekurang-kurangnya 5 persen, jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta
maka jumlah dukungan sekurang-kurangnya 4 persen, dan jumlah penduduk di atas
12 juta maka jumlah dukungan sekurang-kurangnya 3 persen.
Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI bulan
Oktober 2012, jumlah penduduknya tercatat 10.183.498 jiwa. Dengan demikian,
calon yang akan maju melalui jalur independen minimal memperoleh dukungan awal
sebesar 4 persen X 10.183.498 orang atau sekitar 407.339 orang yang memiliki hak pilih di
Jakarta. Selamat kepada Bang Faisal untuk kembali berjuang setelah perjuangannya
1.821 hari lalu.
Pilih
calon terbaik!
Palmerah,
110512
**Pro**