Jumat, 11 Mei 2012

1.821 Hari Penuh Arti untuk Faisal Basri


Sebanyak 1.821 hari lalu, ekonom yang juga mantan sekretaris jenderal sebuah partai politik (parpol) ini, diambil sumpahnya oleh seorang hakim. Dia kemudian memberikan keterangan dalam sebuah persidangan yang menyita perhatian masyarakat.  Sembilan anggota majelis hakim, anggota DPR, wakil pemerintah, kuasa hukum pemohon, dan sejumlah tokoh masyarakat mendengarkan pernyataannya.
Dia adalah Faisal Basri Batubara. Saat itu, tepatnya 15 Mei 2007, ayah tiga anak itu tidak sedang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Dia, bersama dua orang lainnya, yaitu dr Abdul Rodjak, dan Totok P Hasibuan, dihadirkan sebagai saksi oleh  Suriahadi SH, kuasa hukum Lalu Ranggalawe, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pengujian UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah terhadap UUD 1945.
Dalam sidang itu, Faisal menyampaikan pengalamannya mencalonkan diri sebagai Cagub DKI pada 2007 melalui sejumlah parpol, yaitu PDI Perjuangan, PAN, PKB, PDS, dan PNBK. Fungsionaris partai itu, kata Faisal, “Ada yang meminta saya untuk mendaftar, ada juga yang meminta saya untuk menyampaikan visi dan misi tercatat.
Pria kelahiran Bandung, 6 November 1959, ini menambahkan, setiap kali menyampaikan visi dan misi, selalu mendapat sambutan meriah dari para pengurus dan kader partai. Bahkan penyampaian visi dan misinya di depan Rakerdasus PDI Perjuangan DKI Jakarta, Faisal mendapat nilai terbaik kedua setelah Sarwono Kusumaatmaja. Selain karena materi pemaparan visi dan misinya yang bagus, dia juga mengaku rajin turun ke bawah, menemui para kader partai.
“Nilai paling tinggi adalah Pak Sarwono Kusumaatmaja 96, saya nomor dua 95, dan Fauzi Bowo paling buncit, paling kecil dan jauh jomplang, fakta itu tapi ternyata merekalah yang terpilih dialah yang terpilih,” ujar Faisal seperti tertulis dalam risalah sidang yang dimuat dalam www.mahkamahkonstitusi.go.id. Sidang dipimpin Ketua MK Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH.
Seperti kita ketahui bersama, PDI Perjuangan akhirnya menjatuhkan pilihan kepada Fauzi Bowo, Wagub DKI Jakarta 2002-2007, sebagai Cagub DKI pada Pemilukada 2007. PDI Perjuangan bergabung dengan 18 parpol. Ke-19 parpol itu meraih  72,37 persen suara pada Pemilu 2004 di DKI Jakarta. Abdul Radjak yang mencalonkan diri sebagai Cagub DKI dan Toto yang mencalonkan diri sebagai Walikota Pekanbaru juga gagal setelah mengikuti seleksi di internal parpol.
Saya ikhlas menerima itu, seperti saya katakan, hidup yang tidak pernah dipertaruhkan, tidak akan pernah dimenangkan. Insya Allah akan dimenangkan oleh Saudara-saudara saya di tempat lain. Jakarta boleh jadi memicu dari membaiknya di negeri ini,” ujar Faisal.
 Ketiganya diajukan menjadi saksi oleh Lalu Ranggalawe. Ranggalawe adalah anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tanggara Barat, yang mengajukan gugatan UU 32 tahun 2004 ke MK. Surat permohonan semula diajukan 5 Februari 2007 tetapi diterima oleh panitera MK 7 Februari 2007 dan diregistrasi dengan Nomor 5/PUU-V/2007. Surat permohonan kemudian diperbaiki lagi pada 5 Maret 2007 dan 13 Maret 2007. Dua pengacara, yaitu  Suriahadi SH dan Edy Gunawan SH yang berdasarkan surat kuasa Nomor 04/SK/MK/AVD.S-E/2007 bertanggal 2 februari 2007 ditunjuk sebagai kuasa hukumnya. Ranggalawe berkeinginan menjadi Calon Gubernur/Wakil Gubernur pada Pemilukada NTB 2008.
Setelah melalui beberapa kali persidangan, sembilan majelis hakim pada 20 Juli 2007 membuat putusan yang kemudian diucapkan dalam sidang pleno MK pada Senin, 23 Juli 2007. Isi putusan itu membatalkan sejumlah pasal dalam UU No 32 tahun 2004 dan memunculkan pasal baru yang membolehkan adanya calon perorangan/independen pada Pemilukada tingat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dan perjuangan Faisal lima tahun lalu, ia rasakan hari ini. Jumat (11/5), KPU DKI Jakarta mengumumkan enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan berlaga pada Pilgub DKI 2012. Dua dari enam pasangan calon itu berasal dari jalur independen, salah satu di antaranya adalah pasangan Faisal Basri-Biem Benjamin.
 Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU DKI Jakarta, Jamaluddin Faisal Hasyim, mengatakan, keenam pasangan calon itu ditetapkan berdasarkan surat keputusan KPU DKI No 20/KPTS/KPU-Prov 010/2012. "Kita melakukan verifikasi per individu dan juga kolektif (pasangan). Dari 33 berkas yang masuk, dan juga hasil tes kesehatan, dinyatakan seluruh pasangan memenuhi syarat kesehatan yang ditentukan aturan undang-undang Pemilu," katanya.
Keenam pasangan itu adalah pasangan Alex Noerdin-Nono Sampono didukung 18 parpol, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama didukung dua parpol,  Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli didukung tujuh parpol, Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini didukung satu parpol, Faisal Batubara -Biem Benjamin didukung 487.150 orang, dan pasangan Hendardji Soepandji-Ahmad Riza Patria mendapat dukungan 419.416 orang.
Persyaratan calon perorangan untuk bisa maju dalam Pemilukada diatur dalam Ayat (2A) UU No 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Syarat dukungan untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur abila jumlah penduduk di provinsi itu sampai dengan 2 juta adalah sekurang-kurangnya 6,5 persen, bila jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta maka jumlah dukungan sekurang-kurangnya 5 persen, jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta maka jumlah dukungan sekurang-kurangnya 4 persen, dan jumlah penduduk di atas 12 juta maka jumlah dukungan sekurang-kurangnya 3 persen.
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI bulan Oktober 2012, jumlah penduduknya tercatat 10.183.498 jiwa. Dengan demikian, calon yang akan maju melalui jalur independen minimal memperoleh dukungan awal sebesar 4 persen X 10.183.498 orang atau sekitar  407.339 orang yang memiliki hak pilih di Jakarta. Selamat kepada Bang Faisal untuk kembali berjuang setelah perjuangannya 1.821 hari lalu.
Pilih calon terbaik!



Palmerah, 110512
**Pro**