Sabtu, 18 Februari 2017

Ini Beda Genangan dan Banjir di Jakarta



 
Air menggenangi halaman SMAN 8 di Bukitduri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017). Su,mber: Wartakotalive.com
Gubernur DKI Jakarta 2012-2017 Fauzi Bowo pernah diolok-olok media massa dan media sosial karena menyebut beberapa wilayah di Jakarta bukan terkena banjir, tetapi hanya tergenang. Pernyataan Foke—panggilan Fauzi Bowo—saat itu menjelang digelarnya Pilkada DKI Juli 2012.

Lima tahun kemudian, Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan hal yang tak jauh berbeda. Air yang menggenangi warga Kampung Arus, Cawang, Jakarta Timur, hingga di atas 70 cm, Minggu (12/2/2017) atau tiga hari menjelang Pilkada DKI 15 Februari 2017, bukanlah banjir, tetapi genangan.

"Tadi malam saya cek, ini bukan banjir, tapi tergenang, sekarang sudah surut. Tidak ada lagi banjir seperti dulu, sampai enam jam," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017) pagi seperti dikutip portal tribunnews.com.

Djarot pun mendifinisikan bahwa banjir itu apabila terjadi genangan di satu tempat melebih batas waktu 6 jam. "Kalau banjir itu bisa berjam-jam, 6-8 jam, sehingga warga harus ngungsi. Tapi kalau genangan, dalam waktu kurang dari enam jam sudah surut, sehingga enggak perlu  mengungsi,” ujar Djarot.  

Air menggenangi permukiman warga di Kampung Arus, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (12/2/2017). Foto: Wartakotalive.com

Beda Banjir dan Genangan

Tanpa bermaksud membela atau mengkritik pandangan Foke dan Djarot, dalam pandangan orang ‘air’ memang ada beda pengertian antara banjir dan genangan.

Dalam buku Pedoman Penyusunan Sistem Peringatan Dini dan Evakuasi untuk Banjir Bandang terbitan Kementerian Pekerjaan Umum disebutkan,  banjir adalah peristiwa meluapnya air sungai melebihi palung sungai.

Buku Dinas PU DKI menjelaskan, banjir adalah keadaan aliran air dan atau elevasi muka air dalam sungai atau kali atau kanal yang lebih besar atau lebih tinggi dari normal. Genangan yang timbul di daerah rendah sebagai akibat yang ditimbulkannya juga termasuk dalam pengertian ini.

Genangan adalah peristiwa terhentinya air atau air tidak mengalir. Bisa saja, di satu lokasi ada genangan air meski tinggi muka air di sungai masih di bawah rata-rata.

Meski demikian, secara subtansi atau akibat ya tetap sama. Maksudnya sama-sama ada air yang menggenang di satu lokasi atau kawasan. Hanya saja, secara teknis, penanganannya bisa beda karena yang satu disebabkan oleh meluapnya air di kali/sungai, sedangkan yang satunya lagi karena tidak mengalirnya air karena terhambat oleh saluran.

Bagaimana dengan Jakarta. Data lima tahun lalu menunjukkan bahwa 40 persen–bahkan mungkin sekarang bisa lebih— wilayah daratan Jakarta berada di dataran banjir pada sungai-sungai Angke, Pesanggrahan, Sekretaris, Grogol, Krukut, Ciliwung, Cipinang, Sunter, Buaran, Jatikramat, dan Cakung. Sehingga, daerah itu tidak hanya rawan banjir, tetapi  juga genangan.

Apa Arti Siaga Banjir

Istilah lain yang kerap dipakai ketika musim penghujan seperti sekarang adalah ‘siaga’.

Dalam buku Dinas PU DKI disebutkan, siaga adalah suatu sikap atau tingkat kemampuan untuk menghalangi  dan atau mengelola suatu bahaya dalam rangka mengurangi dampaknya yang mungkin terjadi dan menimpa mereka. 

Jika digabungkan dengan  banjir atau menjadi siaga banjir memiliki pengertian, keadaan tertentu yang diakibatkan oleh banjir yang ditandai oleh elevasi atau peil muka air tertentu. 

Bencana adalah rangakaian peristiwa yang diakibatkan oleh alam, ulah manusia, atau oleh keduanya hyang mengakibatkan kerugian harta benda, merusak harta milik atau lingkungan dan dapat menimbulkan korban jiwa.

Kementerian PU memberi penjelasan tambahan. Banjir bandang  adalah banjir besar yang terjadi secara tiba-tiba, karena meluapnya debit yang melebihi kapasitas aliran alur sungai oleh konsentrasi cepat hujan dengan intensitas tinggi. Banjir ini  membawa aliran debris bersamanya atau runtuhnya bendung alam, yang terbentuk dari material longsoran gelincir pada area hulu sungai. 

Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air. Dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang (tailing), atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.