Rabu, 21 Maret 2012

Jakarta Beda Bung!


BUKAN hanya karena sebagai Ibu Kota maka Jakarta beda dengan daerah lain. Struktur pemerintahan, otonomi daerah, dan cara penentuan pemenang dalam Pemilukada kota yang lahir pada 22 Juni 1527 ini  pun diatur tersendiri. Tulisan berikut menjelaskan landasan hukum perbedaan tersebut.
Pada 11 Juli 2012 akan digelar pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran pertama. Ada enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang siap berlaga dalam pesta demokrasi lokal Jakarta, yaitu dua pasangan dari jalur perorangan (independen) dan empat pasangan dari jalur partai politik (parpol).Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memiliki waktu tujuh hari dari 20-26 Maret 2012 untuk memverifikasi berkas pencalonan. Tanggal 27 Maret 2012, KPU DKI akan mengembalikan berkas kepada calon yang belum lengkap persyaratannya.
Dua pasangan calon dari jalur perorangan adalah Faisal Basri Batubara-Biem Triani Benjamin dan Mayjen (Purn) Hendardji Soepandji-Ahmad Riza Patria. Empat pasangan calon dari parpol atau gabungan parpol adalah Alex Nurdin-Letjen (Purn) Nono Sampono, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, Fauzi Bowo-Mayjen (Purn) Nachrowi Ramli, dan Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini. Faisal-Biem mendaftar ke KPU DKI pada Selasa (13/3), Hendardji-Riza Jumat (16/3), Alex-Nono Minggu (18/3), dan tiga pasang calon lainnya mendaftar hari yang sama, yaitu Senin (19/3). Jokowi-Basuki sekitar pukul 17.00, Fauzi-Nachrowi sekitar pukul 22.30, dan setelah itu Hidayat-Didik mendaftar. Tahun ini adalah untuk kedua kalinya pemilihan langsung gubernur dan wagub di Ibu Kota.

Pemilukada pertama kali di Jakarta adalah tahun 2007. Saat itu ada dua pasangan calon, yaitu Fauzi Bowo-Mayjen (Purn) Prijanto dan Komjen (Purn) Adang Daradjatun-Dani Anwar. Fauzi-Prijanto didukung 20 parpol atau setara dengan 72,37 persen akumulasi perolehan suara pada Pemilu 2004, dan Adang -Dani hanya didukung PKS yang meraih 18 kursi DPRD DKI (24 persen). Jumlah anggota DPRD DKI 2004-2009 adalah 75 orang.
Dari 20 parpol pendukung Foke-Prijanto pada 2007, ada delapan parpol peraih kursi DPRD DKI. Parpol-parpol itu adalah Partai Demokrat (PD) yang memiliki 16 anggota di DPRD DKI, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  11, Partai Golkar (PG)  7,  Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  7, Partai Amanat Nasional (PAN) 6, Parta Damai Sejahtera  (PDS)  4, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  4, dan Partai Bintang Reformasi (PBR) 2. Jika dihitung perolehan kursi di DPRD DKI, maka dukungan terhadap Fauzi-Prijanto saat itu sebanyak 76 persen suara.
Fauzi gagal mengulangi sukses tahun 2007 yang bisa mengumpukan semua parpol peraih kursi DPRD --kecuali PKS. Saat ini Fauzi-Nachrowi didukung delapan parpol yaitu Partai Demokrat-PAN-Hanura-PKB-PDS (peraih 41 kursi DPRD) dan PBB-PKDI, PMB (nonparlemen). Alex-Nono didukung tiga parpol, yaitu Partai Golkar-PPP-PDS (peraih 18 kursi DPRD), Joko-Basuki didukung lima parpol, yaitu PDIP-Gerindra (peraih 17 kursi DPRD) dan PBR-PNI Marhaenis-Partai Pelopor (nonparlemen), serta pasangan Hidayat-Didik yang didukung PKS (peraih 18 kursi DPRD). Jumlah kursi DPRD DKI 2009-2014 adalah 94 orang.
Sejak berlakunya UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak lagi dilakukan oleh DPRD seperti terjadi pada era Orde Baru dan rera reformasi ketika masih menggunakan UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Ayat 4 Pasal 18 UUD 1945 hasil amandemen kedua (2002) menyebutkan, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Pasal ini yang kemudian menjadi dasar sistem pemilihan kepala daerah yang sebelulmnya dilakukan oleh DPRD menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat seperti diatur dalam UU No 32/2004. Sejak saat itu muncul istilah Pilkadal atau pemilihan kepala daerah langsung.
Tahun 2007, setelah berlakunya UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pilkadal atau pilkada masuk dalam rezim pemilu sehingga secara resmi istilahnya pun berubah menjadi Pemilihan Umum Kepala  Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada). Pemilukada yang pertama kali diselenggarakan berdasarkan UU No 22/2007 adalah Pemilukada DKI Jakarta 2007.
Karena kekhususannya sebagai Ibu Kota, DKI Jakarta juga memiliki UU sendiri, yaitu UU No 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU ini antara lain mengatur beberapa keistimewaan atau perbedaan Jakarta dengan daerah lain, seperti tidak memiliki DPRD II, otonominya hanya di tingkat provinsi, adanya deputi gubernur, dan termasuk di antaranya sistem Pemilukadanya.

Dalam UU No 32 tahun 2004 disebutkan, Pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 % jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila tidak ada yang memperoleh suara 50 %, pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 25% dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Tetapi, khusus untuk DKI Jakarta, syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang Pemilukada harus memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Ketentuan pemenang Pemilukada di DKI Jakarta diatur dalam Pasal 11 UU No 29 tahun 2007. Ayat (1) pasal ini berbunyi: Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memeperoleh  suara lebih dari 50 persen, ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Ayat (2) berbunyi: Dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.  
Dari sini jelaslah bahwa untuk bisa menjadi DKI 1 dan DKI 2, maka  pasangan calon harus mampu meraih dukungan mayoritas. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Jakarta tahun 2012 ini adalah 7.545.989 jiwa. Dari jumlah pemilih potensial itu, untuk kategori perempuan adalah 3.678.745 orang dan laki-laki 3.867.244 orang. KPU segera menyusun daftar pemilih sementara (DPS) dan akan diumumkan kepada masyarakat untuk verifikasi data. DPS itu akan diverifikasi lagi sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). DPT ini akan diumumkan pada pertengahan Mei 2012.
Degan asumsi DP4 menjadi DPT dan kemudian mereka semua menyalurkan haki pilihnya, maka untuk bisa meraih kemenangan di Jakarta minimal meraih dukungan 3.7729945 suara. Jadi, Jakarta memeng beda sehingga butuh kerja keras untuk memenangi pesta demokrasi lokal ini.  

Silakan Memilih!
Palmerah, 210312
**pro**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar