Sabtu, 25 Agustus 2012

Rp 400.000 untuk Kunjungi Alcatraz Indonesia


BAGI sebagian besar masyarakat Indonesia, Nusakambangan dikenal sebagai tempat yang menjeramkan. Di sinilah penjara untuk penjahat kelas kakap. Para narapidana kasus pembunuhan berencana, pembunuhan berantai, teroris, koruptor, sampai bandar narkoba ada di pulau yang membentang di selatan Pulau Jawa dan terletak di Kabupaten Cilacap ini. Pemerintah Belanda ketika menjajah Indonesia menjadikan pulau ini sebagai pulau penjara sehingga penguasaannya sampai kini masih di bawah Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia.
Selama ini ada sebutan yang salah kaprah, yakni tentang istilah Penjara (atau Lembaga PemasyarakatanNusakambangan. Sesungguhnya, nama lembaga pemasyarakatan (LP) itu tidak ada. Dulu, di pulau yang memiliki luas 121 kilometer persegi itu terdapat sembilan LP. Tetapi, kini tinggal tujuh LP, yaitu LP Batu, LP Kembang Kuning, LP Narkoba, LP Terbuka, LP Permisan, LP Besi, dan LP Pasir Putih.
Dari tujuh LP itu, hanya satu LP yang dibangun di era reformasi, yakni LP Pasir Putih. LP dengan pendapatan super maximum security ini terletak di ujung barat/selatan Pulau Nusambangan, di dekat Pantai Pasir Putih. Pantai yang langsung berhadapan dengan laut lepas (Samudera Indonesia) ini adalah tempat pembaretan atau pelantikan anggota Kopassus TNI AD setelah dinyatakan lulus pendidikan dasar.
Tahun 2004, penulis mengunjungi LP ini ketika dalam tahap pembangunan. Di dekat LP itu terdapat LP Permisan (tertua, dibangun 1908). Beberapa LP lain, seperti LP Batu dibangun 1929 dan LP Kembang Kuning 1950. LP Terbuka hanya diperuntukkan bagi para napi yang sudah menjalani masa hukuman lebih dari 2/3 dan dinyatakan ‘jinak’. Para napi itulah yang dibolehkan berjualan batu cincin hasil kerajinan napi kepada para pengunjung Pulau Nusakambangan.
Salah seorang kepala LP kepada penulis beberapa waktu lalu mengatakan, pendekatan yang dilakukan di LP yang ada di Nusakambangan pada umumnya pendapatan keamanan. Hal ini karena para napi yang dikirim ke LP di pulau ini pada umumnya adalah napi-napi ‘juara’ dari sejumlah LP kelas satu, seperti LP Cirebon, LP Cipinang, dan sejumlah LP di Pulau Sumatera. Karena itu, mereka itu ‘dinyatakan’ tak lagi mempan menggunakan pendepatan yang lebih ‘santun’.
Untuk mengunjungi pulau yang juga dijuluki sebagai Alcatraz-nya Indonesia itu tidaklah mudah. Harus jelas maksud dan tujuannya dan harus pula memiliki izin tertulis dari Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan. Izin tertulis itu pun harus ditembuskan kepada petugas LP di Pelabuhan  Sodong, pelabuhan khusus yang dioperasikan oleh Ditjen Lapas Kemenhum dan HAM.
Hanya melalui pelabuhan inilah keluar masuk para napi dan keluarga serta tamu lain yang akan berkunjung ke sejumlah LP hingga ke Pantai Pasir Putih. Ada beberapa pelabuhan lain yang dikuasai Pertamina, perusahaan semen, dan pelabuhan untuk mendarat perahu-perahu kecil untuk pariwisata yang terletak di sisi utara/timur Pulau Nusakambangan.
Pulau Alcatraz adalah sebuah pulau yang terletak di tengah Teluk San Francisco di California, Amerika Serikat. Dulu, Alcatraz merupakan benteng pertahanan militer dan kemudian dijadikan penjara super maximum security. Kini pulau ini menjadi situs sejarah yang dikelola oleh Dinas Pertamanan Nasional AS sebagai Tempat Rekreasi Nasional Golden Gate dan dibuka untuk wisatawan.
Apakah tidak ada cara khusus untuk menyeberang ke Nusakambangan dengan membawa mobil melalui Pelabuhan Sodong? Pada Lebaran 1433 H ini, Ditjen Lapas memberikan kemudahan bagi masyarakat umum yang ingin berwisata ke Pantai Pasir Putih. Caranya, sediakan uang Rp 400.000 untuk satu mobil berikut isinya.
“Jadi sistem paket Pak. Satu mobil bayar Rp 400.000 untuk ongkos penyeberangan pulang balik. Di sana bisa melihat beberapa tempat wisata, paling terkenal Pantai Pasir Putih,” ujar seorang petugas penyeberangan.  Bagi keluarga napi, katanya, gratis. Tetapi, penulis melihat beberapa di antara mereka memberikan amplop ketika meninggalkan pelabuhan itu seusai membesuk keluarga.
Kebijakan wisata Pulau Nusakambangan itu berlaku sejak Lebaran hingga seminggu ke depan atau Minggu (26/8). Jadwal keberangkatan kapal paling pagi dari Pelabuhan Sodong sekitar pukul 08.00 dan jadwal kembali paling terakhir pukul 18.30. Jalan yang membentang dari pelabuhan hingga ke Pantai Pasir Putih diaspal hotmik. Waktu tempat sekitar 30 menit.
Pihak pengelola LP di Pulau Nusakambangan tidak menyediakan kendaraan bagi para wisatawan. Karena itu, hanya wisatawan yang bermobil yang bisa berkunjung atau melihat dari sisi luar penjara-penjara tersebut. “Kendaraan hanya untuk keluarga napi,” ujar petugas tersebut.
Silakan yang ingin menikmati Pantai Pasir Putih dan melihat penjara tempat Amrozi dan Imam Samudera serta Tommy Soeharto dipenjara.
Palmerah, 25082012
**pro**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar